Manfaat Tenaga Kerja outsourcing

Manfaat Tenaga Kerja outsourcing. Kecenderungan beberapa perusahan untuk mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing pada saat ini, umumnya dilatarbelakangi oleh strategi perusahan untuk  melakukan  efisiensi biaya produksi  (cost  of production).  Dengan menggunakan sistem outsourcing pihak perusahaan berusaha untuk menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Gagasan awal berkembangnya outsourcing adalah untuk membagi risiko usaha dalam berbagai masalah, termasuk masalah ketenagakerjaan, namun dalam perkembangannya ternyata outsourcing sudah diindentifikasikan secara formal sebagai strategi bisnis. 

Bagi perusahaan-perusahaan besar Outsourcing sangat bermanfaat untuk meningkatkan keluwesan dan kreativitas usahanya dalam rangka meningkatkan fokus bisnis, menekan biaya produksi, menciptakan produk unggul yang berkualitas, mempercepat pelayanan dalam memenuhi tuntutan pasar yang semakin kompetitif serta membagi resiko usaha dalam berbagai masalah termasuk ketenagakerjaan. Dengan outsourcing memberi peluang kepada pengusaha untuk melakukan efisiensi dan menghindari risiko/ekonomis seperti beban yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan.

“Untuk memperoleh keunggulan kompetitif, ada dua hal yang dilakukan oleh pengusaha berkaitan dengan ketenagakerjaan, yakni melakukan hubungan kerja dengan pekerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan melakukan Outsourcing.”

Alasan perusahaan melakukan outsourcing

  1. Meningkatkan focus perusahaan;
  2. Memanfaatkan kemampuan kelas dunia;
  3. Mempercepat keuntungan yang diperoleh dari reengineering;
  4. Membagi resiko;
  5. Sumber daya sendiri dapat dipergunakan untuk kebutuhan-kebutuhan lain;
  6. Memungkinkan tersedianya dana capital;
  7. Menciptakan dana segar;
  8. Mengurangi dan mengendalikan biaya operasi;
  9. Memperoleh sumber daya yang tidak dimiliki sendiri;
  10. Memecahkan masalah yang sulit dikendalikan atau dikelola.
Manfaat outsourcing bagi masyarakat adalah untuk perluasan kesempatan kerja, hal ini sebagaimana dikatakan oleh Iftida Yasar, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam diskusi Peranan Outsourching Terhadap Perluasan Kesempatan Kerja yang mengatakan:

“bisnis outsourcing cukup menjanjikan karena di negara lain kontribusinya cukup besar, outsourcing sebagai salah satu solusi dalam menanggulangi  bertambahnya  jumlah  pengangguran  di  Indonesia, Outsourcing bisa jadi salah satu solusi dari perluasan kesempatan kerja, jadi apapun bentuk outsourcing tersebut selama memberikan hak karyawan sesuai aturan maka akan membantu menyelamatkan pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK)…”

Bagi pemerintah, pelaksanaan outsourcing memberikan manfaat untuk mengembangkan  dan  mendorong  pertumbuhan  ekonomi  masyarakat  dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengembangan kegiatan usaha kecil menengah dan koperasi. Keberadaan Perusahaan yang bergerak pada bidang outsourcing besar secara tidak langsung telah membantu Pemerintah dalam mengatasi pengangguran dengan menciptakan lapangan pekerjaan baik bagi diri mereka sendiri maupun orang lain, mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Dikutip Dari Berbagai Sumber.

Post a Comment for "Manfaat Tenaga Kerja outsourcing"