Manfaat Dari Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Manfaat Dari Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program Indonesia Pintar adalah merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014.

Manfaat Dari Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah. 
  2. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dapat mendorong agar anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan dapat kembali bersekolah.
  3. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dapat menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.

Tujuan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
  2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah.
  4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. 

Kriteria Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  1. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2016.
  2. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah menerima bantuan Program Indonesia Pintar pada 2015 dari Kemdikbud dan Kemenag.
  3. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
  5. Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang keluarga/rumah tangganya memiliki KKS (khusus untuk PIP Kementerian Agama) maupun melalui jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis FUM/Formulir Usulan Madrasah).
  6. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

Post a Comment for "Manfaat Dari Kartu Indonesia Pintar (KIP)"